TERBARU

Hukum

Setubuhi Kekasih hingga Hamil 8 Bulan, Seorang Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang Pemuda inisial MRR berusia 21 tahun ditangkap polisi. MRR ditangkap lantaran tega setubuhi kekasih inisial UNF yang masih berusia 18 tahun hingga hamil 8 bulan.

“Iya benar, kita ada amankan pelaku inisial MRR dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova, Selasa (21/3/2023).

Iptu Giofany menjelaskan, kasus ini terungkap atas laporan dari orang tua korban ke Polresta Tanjungpinang dan kemudian dilakukan penyelidikan.

Kasus ini terbongkar, kata Iptu Giovany, setelah orang tua korban yang curiga melihat kondisi perut anak perempuannya yang terus membesar.

“Awalnya dari situ, orang tua korban curiga perut anak perempuannya makin besar, terus anaknya tidak pernah datang bulan lagi, saat dicek ternyata anaknya hamil dengan usia kandungan 8 bulan,” ucap dia.

Lanjut Iptu Giovany, pelaku MRR ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Senin 20 Maret 2023 lalu.

Dimana, dari hasil pemeriksaan pelaku MRR mengakui telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya inisial UNF.

Kepada polisi, pelaku MRR juga mengaku telah mencabuli pacarnya sejak bulan Januari, Maret, Juli, Oktober hingga November 2022 lalu, di sebuah Hotel di Tanjungpinang.

“Modus MRR melakukan perbuatannya itu dengan bujuk rayu dan berjanji akan bertanggungjawab,” jelas Iptu Giovany.

Adapun barang bukti yang disita, 1 helai bra, 1 helai celana dalam, kaos lengan panjang abu-abu, celana panjang abu-abu, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.

“Pelaku MRR terancam dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI, Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” ungkapnya.(Zpl)

Berita Terkait