GOTVNEWS, Bintan – Kepolisian masih melakukan upaya persuasif, terhadap masyarakat yang diduga mengambil barang dari kejadian kapal karam di kawasan Pulau Hantu, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian yang terjadi pada tanggal 29 September 2026 lalu, barang-barang dari kapal kayu pengangkut sembako itu karam dikarenakan menabrak batu karang.
Dari kejadian itu, banyak barang-barang yang jatuh ke laut dan diduga diambil oleh masyarakat.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang membenarkan adanya pengambilan barang tersebut.
Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemilik kapal, untuk melakukan upaya persuasif kepada masyarakat agar dapat mengambil barang hasil jarahan tersebut.
โKita masih lakukan upaya persuasif, agar masyarakat mengembalikan barang ini,โ kata AKP Bimo, Sabtu 03 Oktober 2026.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang melakukan penjarahan terhadap barang-barang kapal kayu yang karam tersebut, untuk dapat mengembalikan barang.
Dikatakannya, dari ratusan barang yang diduga diambil tersebut, kurang dari setengah barang-barang yang sudah dikembalikan.
Meski belum ada taksiran kerugian, Lanjutnya, barang-barang yang diambil seperti sembako, gas, hingga bahan bangunan yang akan dibawa ke pulau lain.
โSejauh ini kurang dari setengah barang yang dijarah telah dikembalikan. Kami imbau agar masyarakat untuk mengembalikan,โ ucapnya.
Dari informasi yang diterima, kerugian yang dialami pemilik kapal, mencapai Rp3 milliar.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














