Perceraian di Kepri Didominasi Gugatan Istri, PTA Catat 4.298 Perkara Sepanjang 2025

Perkara Penceraian di Kepri

Perceraian di Kepri Didominasi Gugatan Istri, PTA Catat 4.298 Perkara Sepanjang 2025.
Perceraian di Kepri Didominasi Gugatan Istri, PTA Catat 4.298 Perkara Sepanjang 2025.Foto: Freepik.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 4.298 perkara perceraian telah ditangani Pengadilan Agama (PA) di enam kabupaten/kota se-Kepri sepanjang tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, cerai gugat yang diajukan istri mendominasi dibanding cerai talak oleh suami.

Humas PTA Kepri, Asnawi, mengungkapkan dari total perkara tersebut terdapat 3.266 cerai gugat dan 1.032 cerai talak. โ€œMayoritas perkara perceraian di Kepri masih didominasi oleh cerai gugat yang diajukan istri,โ€ ujarnya, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan data PTA Kepri, Kota Batam menjadi wilayah dengan angka perceraian tertinggi, tercatat yang ditangai PA Batam untuk cerai talak berjumlah 561 dan cerai gugat 1.742 di sepanjang tahun 2025.

โ€œBatam memang masih menjadi penyumbang terbesar perkara perceraian di Kepri,โ€ sambungnya.

Untuk PA Tanjungpinang mencatat 229 cerai talak dan 705 cerai gugat, disusul PA Tanjung Balai Karimun 129 cerai talak dan 460 cerai gugat.

Sementara itu, PA Tarempa kabupaten Anambas menangani 30 cerai talak dan 77 cerai gugat, PA Natuna 53 cerai talak dan 161 cerai gugat, serta PA Dabo Singkep Kabupaten Lingga 30 cerai talak dan 121 cerai gugat.

Asnawi mengakui, tren cerai gugat di Kepri cukup tinggi dengan jumlah pengajuan perkara yang masuk setiap bulan mencapai puluhan hingga ratusan kasus.

โ€œDi PA Batam saja, dalam sebulan rata-rata ada sekitar 197 istri yang mengajukan gugatan cerai,โ€ jelasnya.

Ia menambahkan, angka perceraian di Kepri pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 3.426 kasus perceraian.

Menurut Asnawi, faktor perselingkuhan, kecanduan judi online, hingga suami yang tidak menafkahi istri menjadi penyebab utama perceraian. Selain itu, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga masih menjadi faktor pendukung.

โ€œAda yang selingkuh, kecanduan judi, tidak menafkahi, termasuk KDRT,โ€ tegasnya.

Selain perkara perceraian, PTA Kepri juga mencatat adanya 27 perkara banding sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 12 perkara merupakan cerai gugat, sembilan cerai talak, tiga perkara harta bersama, serta sisanya terkait kewarisan dan penguasaan anak.

โ€œUntuk perkara banding juga meningkat. Tahun lalu 21 perkara, tahun ini menjadi 27 dan semuanya sudah diselesaikan,โ€ pungkasnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *