GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjungpinang menerima 359 gugatan perkara perceraian sejak Januari hingga Mei 2023. Perkara yang masuk didominasi perkara cerai gugat yang diajukan istri kepada suami akibat faktor perselisahan dalam rumah tangga.
Sepanjang Januari hingga Mei tahun ini, Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang telah menerima 359 perkara gugatan perceraian.
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjungpinang, Nuraedah, mengatakan, 359 perkara terdiri dari cerai gugat, talak hingga harta bersama.
Nuraedah menyebut perkara yang masuk bulan Mei ada sebanyak 93 perkara didominasi oleh cerai gugat dengan 69 perkara, kemudian 23 perkara cerai talak dan harta bersama 1 perkara.
Tingginya perkara cerai gugat yang diajukan istri kepada suami karena disebabkan oleh faktor pertengkaran dan peselisihan di rumah tangga, ditambah lagi akibat faktor ekonomi yang menyebabkan terjadinya perpisahan.
โYang paling banyak itu cerai gugat yang diajukan oleh istri kepada suami, karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga ditambah lagi faktor ekonomi,” jelasnya.
Selain perkara gugatan, pengadilan Agama Kelas 1A Tanjungpinang juga menerima 66 permohonan dari bulan Januari hingga Mei dengan permohonan seperti pengesahan nikah atau istibat, asal usul anak, penetapan ahli waris hingga dispensasi nikah.(San)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












