GOTVNEWS, Tanjungpinang – Belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kepri disuspend sementara, lantaran belum memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional. Salah satunya, belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.
Sebanyak 16 SPPG di Kepulauan Riau terpaksa dihentikan sementara operasionalnya, setelah Satgas SPPG Kepri melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan.
Ketua Satgas SPPG Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan penindakan dilakukan terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan, termasuk persyaratan SLHS.
Ia menyebutkan, sertifikat tersebut menjadi salah satu persyaratan penting untuk memastikan proses pengolahan dan penyajian makanan beegizi gratis bagi penerima manfaat.
Selain melakukan suspend, Satgas SPPG Kepri juga terus memperketat pengawasan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap SPPG menjalankan standar operasional prosedur atau SOP sesuai ketentuan.
“Iya benar, karena sudah dikasih tahu terkait juklak dan juknisnya dari pusat. Dari situ kita sudah sampaikan, dalam hal ini kita semua turut awasi agar sesuai berjalannya. Belum melengkapi dan selesai, kita suspend. Kemarin ada 16,” jelasnya.
Satgas SPPG Kepri berharap 16 SPPG yang disuspend dapat segera melengkapi persyaratan dan melakukan perbaikan, sehingga dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kualitas pengolahan makanan sekaligus menjaga keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat program MBG di Kepulauan Riau.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













