Polisi Tangkap Pengedar Sabu, Rumah Pelaku Dijuluki “Apotek Narkotika”

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Aktivitas peredaran sabu disebuah rumah yang dijuluki sebagai “apotek narkoba” di Tanjungpinang akhirnya terbongkar. Satnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar, berikut enam paket sabu dengan total berat mencapai 10,81 gram.

NZ diduga pengedar sabu ini ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Sultan Machmud, Tanjung Unggat, Tanjungpinang, pada Selasa dini hari, 29 September 2026 lalu.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita enam paket sabu berukuran sedang, dengan berat keseluruhan mencapai 10,81 gram.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati adanya aktivitas transaksi narkotika di kediaman pelaku. Para pembeli diduga datang langsung ke rumah tersebut untuk mendapatkan paket-paket kecil sabu yang telah disiapkan.

“Ada melakukan upaya paksa penindakan di Tanjung Unggat pada Selasa dini hari, dari informasi keresahan masyarakat bahwa adanya aktivitas istilahnya apotek masyarakat, dan kita dalami hingga kita amankan pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran polisi, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas tersebut dengan melayani pembelian sabu dalam paket-paket kecil. Dari hasil penjualan narkotika tersebut, pelaku disebut memperoleh upah sekitar 10 juta rupiah.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *