Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik BGN Rp1,2 Triliun

GOTVNEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun.

Kelima tersangka tersebut yakni Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE.

Selain itu, satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo yang merupakan Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK) dalam pengadaan motor listrik tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Budi Utomo diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan sehingga PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) ditetapkan sebagai pemenang.

Pengadaan sepeda motor listrik tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Pada tahap awal, jumlah kendaraan yang direncanakan mencapai 25.644 unit. Namun, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21.000 unit.

Anang mengatakan, hingga Maret 2026, sepeda motor listrik yang benar-benar terealisasi hanya 2.117 unit. Namun, dalam laporan pengadaan terdapat angka yang seolah-olah menunjukkan pekerjaan telah selesai sekitar 21.800 unit.(frh)

Sumber: X @pikiran_rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *