GOTVNEWS, Bintan – Oknum guru olahraga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diamankan arapat kepolisian dari Unit IV PPA Satreskrim Polres Bintan, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap siswinya yang masih dibawah umur.
Oknum guru berinisial MRS (26) tersebut diamankan aparat kepolsian di rumah orang tuanya di Bintan, pada Senin (18/5/2026) lalu.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Horas Purba, menjelaskan bahwa aksi bejat oknum guru olahraga ini terjadi pada bulan Januari 2026 lalu. Perbuatan tersebut pelaku lakukan disebuah rumah kontrakan di Bintan.
“Korban merupakan anak di bawah umur yang tak lain adalah siswi di sekolah tempat pelaku mengajar,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Bintan pada Maret 2026 lalu. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, polisi akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, serta pakaian dalam. Saat ini, MRS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan,” sebutnya.
Ipda Horas menyebutkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
โDiharapkan kepada orang tua tingkatkan Pengawasan dan Komunikasi dengan Anak, Jangan Mudah Percaya, Sekalipun pada Orang Dekat dan Berani Melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana kepada pihak Kepolisian terdekat,โ tutupnya. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












