GOTVNEWS, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika dari 14 laporan polisi dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu, 17 September 2026.
Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi dan dihadiri sejumlah instansi terkait sebagai bentuk sinergi pemberantasan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, mengatakan dari 14 kasus tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 9 paket sabu dengan berat 98,42 gram, 303 paket ganja dengan berat 279,25 gram, 148 butir ekstasi dengan berat 59,56 gram, serta 164 liquid vape mengandung etomidate seberat 430,77 gram/ml.
“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp540,6 juta, terdiri dari sabu senilai Rp95 juta, ganja Rp14 juta, ekstasi Rp103,6 juta, dan vape etomidate Rp328 juta. Dan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.100 jiwa,” ungkapnya.
Para tersang yakni masing-masing berinisial A (32), R (41), S (29), M (35), D (27), F (30), H (38), I (26), T (33), Y (31), P (28), N (24), E (36), L (34), dan K (25), dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, serta Pasal 609 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap para pelaku bervariasi mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Barelang menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat melaporkan penyalahgunaan narkoba melalui Layanan Polisi 110. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














