GOTVNEWS, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan seorang balita berinisial MA, berusia 1 tahun 2 bulan, meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan TCH (29) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus disampaikan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi.
Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan, perkara ini bermula ketika ibu korban, SA (20), menerima kabar bahwa anaknya meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas Tanjung Buntung pada Sabtu (22/8/2026).
Saat kejadian, korban berada di rumah pengasuh yang berlokasi di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban dititipkan kepada tersangka karena ibunya sedang bekerja.
“Awalnya, tersangka TCH menghubungi ibu korban dan menyampaikan bahwa MA terjatuh ke kolam renang. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya fakta berbeda,” kata Kombes Anggoro.
Lanjut Kombes Anggoro, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan autopsi forensik, penyidik menemukan bahwa tidak terdapat tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam.
Sebaliknya, tim forensik menemukan luka pada bagian leher serta cedera akibat kekerasan tumpul. Temuan tersebut mengarah pada dugaan bahwa korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan, termasuk pencekikan.
Dalam pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi mengungkap, kekerasan terjadi ketika tersangka sedang menyuapi korban yang terus menangis dan menolak makan.
“Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. Korban kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri,” terangnya.
Kombes Anggoro menyebutkan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa korban diduga telah mengalami kekerasan lebih dari sekali. Hal tersebut terlihat dari adanya bekas cubitan dan jaringan parut pada tubuh korban yang menunjukkan luka tersebut telah mengalami proses penyembuhan.
Berdasarkan hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar pada kepala, luka lecet pada leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher.
Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan gangguan pada pusat vital, disertai kekerasan tumpul pada leher dengan pola yang sesuai dengan kasus pencekikan.
Temuan forensik tersebut menjadi salah satu alat bukti ilmiah yang memperkuat konstruksi perkara dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, TCH (29) dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3 miliar,” jelasnya.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak kepada pihak lain. Orang tua diminta memastikan tempat penitipan maupun pengasuh anak memiliki kredibilitas dan dapat dipercaya serta mampu menjamin keselamatan anak selama berada dalam pengawasan.
Kapolresta juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana maupun situasi darurat melalui Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam.
โKeselamatan dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Jangan ragu melapor apabila menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak,โ tegasnya. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











