GOTVNEWS, Karimun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Karimun membantah isu dugaan pungutan atau pemotongan tunjangan sertifikasi guru untuk kepentingan dinas, Jumat (18/9/2026).
Isu tersebut sebelumnya beredar di media sosial dan menyebut adanya permintaan dana dari sekolah melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah atau K3S tanpa sepengetahuan para guru.
Disdik Karimun memastikan tidak pernah mengeluarkan arahan maupun instruksi terkait pemotongan tunjangan sertifikasi guru.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Dispendikbud Kabupaten Karimun, Muhammad Karta, mengatakan tunjangan sertifikasi langsung dikirim pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.
Disdik hanya bertugas melakukan pengawasan administrasi dan memastikan kelengkapan dokumen pencairan.
“Kami mengumpulkan perwakilan K3S, GTK, dan Kepala Sekolah TK untuk mengklarifikasi isu yang beredar pemotongan sertifikasi guru. Itu tidak benar dan tidak ada pungutan dari Dinas Pendidikan. Tunjangan sertifikasi langsung dikirim oleh Pusat ke rekening masing-masing guru. Kami hanya memfasilitasi pencairan dari pusat ke daerah,” ujar Karta.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Karimun, Muhammad Yutas, juga membantah adanya arahan pengumpulan dana untuk pihak dinas.
Menurutnya, sejumlah sekolah memang terdapat kebiasaan mengumpulkan dana sukarela saat tunjangan sertifikasi cair. Namun, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan internal sekolah dan tidak memiliki nominal wajib. Dana tersebut digunakan seperti untuk kegiatan sekolah, seragam, hingga membantu kesejahteraan guru non-ASN, penjaga sekolah, dan operator.
“Kami dari K3S tidak pernah memberi statmen atau mengarahkan atau pengumpulan dana ke dinas atau orang dinas. Tidak pernah dan belum pernah. Yang ada kalau di sekolah saya ketika uang sertifikasi cair memang ada ngumpul untuk beli baju. Iuran itu sudah merupakan keikhlasan kami,” ungkapnya.
Disdik Karimun meminta masyarakat melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.(yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News









