GOTVNEWS, Anambas – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengungkap dugaan kasus narkotika di kawasan Sungai Sugi, Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki inisial D.L. (39) dan perempuan berinisial F.A.L. (26).
Kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu, pada Rabu (19/8/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi dan menemukan dua orang yang kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah menyisir halaman rumah, polisi menemukan satu paket plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,12 gram di dalam parit samping rumah.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah pipet kecil berwarna bening, satu buah pipa kaca kecil berwarna bening, serta dua buah korek api merek Tokai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, D.L. diduga mengakui membuang barang bukti dari jendela kamar hingga masuk ke parit.
Ia juga diduga mengakui kepemilikan sabu tersebut. Sementara F.A.L. masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak,” ujar Kapolres, Sabtu (22/8/2026).
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, proses pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














