Hukum  

Polresta Barelang Klarifikasi Perkembangan Perkara Setokok, Dua Tersangka Ditahan

Polresta Barelang Klarifikasi Perkembangan Perkara Setokok, Dua Tersangka Ditahan.
Polresta Barelang Klarifikasi Perkembangan Perkara Setokok, Dua Tersangka Ditahan. Foto: Humas Polresta Barelang.

GOTVNEWS, Batam – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara Setokok, termasuk penetapan dua tersangka dalam perkara senjata tajam dan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat.

Klarifikasi disampaikan dalam doorstop bersama Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho Lubis, di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.54 WIB.

Kompol Agung menjelaskan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara terkait senjata tajam. Keduanya masing-masing berinisial Z (30) dan R (32).

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta mendalami keterangan saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

Terkait barang bukti, polisi menemukan 32 tombak di lokasi kejadian. Selain itu, penyidik juga masih mendalami temuan dua pucuk senjata angin, termasuk terkait kepemilikan dan pihak yang berkaitan dengan barang tersebut.

Laporan Dugaan Perusakan Mobil Dihentikan

Kompol Agung juga menjelaskan perkembangan laporan polisi terkait dugaan perusakan mobil yang dibuat pada 11 September 2026 oleh Agus Agustinus.

Menurutnya, perkara tersebut telah diselesaikan melalui proses perdamaian antara pemilik kendaraan dan pihak terkait. Korban juga telah menerima ganti rugi dan menyatakan tidak memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan tersebut.

Atas dasar perdamaian dan permintaan korban, penyidik kemudian menghentikan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidikan Perkara Setokok Masih Berjalan

Sementara itu, penyidikan perkara Setokok masih terus berjalan. Polisi masih mendalami keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Agung menegaskan, penetapan tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

“Kami mempunyai SOP, kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan mencukupi alat bukti yang ada. Apabila alat bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” ujar Agung.

Polresta Barelang juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan dan aspirasi masyarakat terkait perkembangan perkara tersebut. Polisi sebelumnya telah menerima audiensi dari sejumlah aliansi dan perwakilan kedua kelompok untuk memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan penanganan perkara.

“Kami sangat transparan dan terbuka untuk perkara ini. Silakan rekan-rekan mengawal perkara ini, tidak masalah. Kami akan transparan dan kami akan terbuka untuk perkara ini,” tegasnya.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyampaikan opini maupun kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai dan seluruh fakta hukum terungkap.

Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, prosedur hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi atau laporan melalui layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan maupun menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *