GOTVNEWS, Batam – Polresta Barelang memastikan dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, tidak benar terjadi. Klarifikasi disampaikan pada Rabu (23/9/2026).
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, kepastian tersebut diperoleh setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.
Peristiwa bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Seorang pria berinisial RS (40) ditemukan terluka di dalam warung miliknya di Tanjung Buntung dan mengaku menjadi korban Curas. Warga kemudian membawanya ke RS Budi Kemuliaan untuk mendapat perawatan.
“Korban berinisial RS (40) sempat menyampaikan kepada warga bahwa dirinya menjadi korban Curas setelah ditemukan dalam kondisi terluka di dalam warung. Warga kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Budi Kemuliaan untuk mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.
Polisi memeriksa saksi, lokasi kejadian, serta rekaman CCTV di sekitar tempat tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas yang mengarah pada tindak pidana Curas. Petugas juga menemukan sebuah pisau cutter yang diduga berkaitan dengan luka korban.
“Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa rekaman CCTV di sekitar kawasan tidak memperlihatkan adanya aktivitas maupun pergerakan yang mengarah kepada terjadinya tindak pidana Curas. Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan di dalam warung, petugas menemukan satu buah pisau cutter berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan luka yang dialami korban,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, RS mengakui bahwa cerita tentang perampokan tersebut tidak benar. Ia menyebut luka yang dialaminya berasal dari tindakan melukai diri sendiri yang dipicu persoalan keluarga, tekanan ekonomi, dan utang.
Polisi mengamankan pisau cutter, dokumentasi lokasi, serta hasil pengecekan CCTV sebagai bagian dari penyelidikan.
RS juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Batam dan jajaran kepolisian karena informasi tersebut sempat menimbulkan keresahan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Polresta Barelang menyatakan tidak ditemukan fakta yang mendukung terjadinya tindak pidana Curas,” ujar AKP Tigor.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan segera melaporkan kejadian melalui layanan Polisi 110. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












