GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial MA dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Terlapor dilaporkan oleh korban berinisial LT setelah terlapor gagal mengembalikan uang pinjaman senilai puluhan juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Pangeran Perdana Manurung, membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
Dan saat ini pihak penyidik sedang mendalami kasus tersebut dan telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi sebanyak tiga orang.
”Laporannya kami terima sejak seminggu yang lalu dan saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan, penyidik sudah meminta keterangan dari pelapor bersama dua orang saksi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Manurung menjelaskan, dari terlapor MA sebelumnya diketahui menggunakan modus meminjam uang tunai sebesar Rp20 juta kepada korban LT dengan janji akan segera dilunasi.
Pihak kepolisian juga membantah isu yang beredar mengenai penggunaan uang pinjaman tersebut untuk aktivitas perdagangan berjangka (trading).
Namun, saat dilayangkan surat panggilan guna pemeriksaan awal di Mapolsek Tanjungpinang Timur, terlapor memilih mangkir dan tidak memenuhi panggilan petugas.
”Terlapor MA tidak hadir pada panggilan penyidik, selanjutnya akan dilakukan panggilan kedua kepada terlapor,” tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














