GOTVNEWS, Karimun – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan material bahan bangunan yang menyeret Direktur Utama PT Putra Dairi Karimun, Tua Simamora, dengan terlapor Drahmendra Situmorang akhirnya menemui titik terang.
Kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan setelah terlapor mengembalikan seluruh kerugian materil yang sebelumnya dipersoalkan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak pelapor secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat pada Jumat 25 September 2026 lalu. Berakhir damai yang berlangsung di Mapolres Karimun, Rabu (30/9/2026).
Kuasa hukum Tua Simamora, Ronal Baringbing, membenarkan pencabutan laporan tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil setelah adanya penyelesaian dan pengembalian kerugian secara penuh dari pihak terlapor.
“Hari ini kami pelapor dan terlapor mendatangi Polres Karimun untuk sepakat berdamai. Dengan ini kami sudah mencabut laporan kami dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Ronal.
Menurut Ronal, pengembalian kerugian menjadi syarat utama sebelum pihaknya mengambil langkah pencabutan laporan.
“Pelapor mau mengembalikan kerugian klien kami. Dengan begitu kerugian sudah tidak ada lagi, sudah dikembalikan sepenuhnya. Kalau kerugian sudah dikembalikan, ngapain lagi berperkara. Artinya sudah clear,” jelasnya.
Sementara itu, Drahmendra Situmorang mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelesaian masalah tersebut. Ia mengapresiasi sikap Tua Simamora yang membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui nilai budaya Batak, yaitu Dalian Na Tolu.
Dalam hubungan kekerabatan adat Batak, Drahmendra menyebut dirinya memiliki posisi sebagai tulang atau paman bagi Tua Simamora, sementara Tua Simamora berkedudukan sebagai amang boru.
“Kami berterima kasih persoalan ini bisa kami selesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan adat Batak yang namanya Dalian Na Tolu. Dalam kekeluargaan adat Batak itu saya selaku paman (tulang), dan beliau sebagai amang boru,” kata Drahmendra.
Ia menjelaskan, kesepakatan damai sebenarnya sudah tercapai sejak beberapa hari setelah laporan dibuat. Namun, proses hukum tetap dihormati hingga pencabutan laporan dilakukan secara resmi.
“Sebenarnya dua hari setelah laporan ke polisi kami telah sepakat berdamai, hanya saja mekanisme hukum tetap harus kita hormati. Itulah yang dilakukan pada hari ini,” ujarnya.
Tua Simamora menyatakan menerima penyelesaian tersebut dan memilih memandang kejadian yang terjadi sebagai sebuah kekhilafan.
Ia menyampaikan apresiasi karena pihak terlapor telah menunjukkan iktikad baik dengan datang langsung dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami berterima kasih beliau memahami kekurangannya. Beliau datang ke rumah saya, maka mulai saat ini selesai secara kekeluargaan seperti peradatan kami orang Batak,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Tua Simamora mendatangi Polres Karimun untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan terkait material bahan bangunan.
Kerugian dalam perkara tersebut disebut mencapai belasan juta rupiah. Namun, setelah dilakukan penggantian secara penuh oleh pihak terlapor, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara damai. (Yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














