HukumMetropolis

Gelapkan Uang Rp157 Juta, Pjs Koordinator JNE Cabang Anambas Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Anambas – Seorang pria berinisial SA (36), yang menjabat sebagai Pjs. Koordinator kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas pada Senin (3/2/2025). Pelaku diduga melakukan penggelapan uang perusahaan.

Menurut keterangan, pelaku SA diduga menggelapkan penyetoran uang Cash On Delivery (COD) periode Oktober 2024 dari kantor JNE yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Kejahatan ini diketahui setelah tim audit dari kantor cabang utama JNE di Kota Batam melakukan investigasi dan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan setoran uang perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri menjelaskan bahwa penangkapan pelaku SA dilakukan berdasarkan laporan dari korban atas nama VN (32), kepala cabang utama kantor JNE Kota Batam.

“Memang benar bawa pelaku SA ini kami tangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahan dengan cara tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) dari Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Alfajri, Senin (3/2/2025).

Hasil audit mengungkapkan bahwa tindakan penggelapan tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp157.456.812. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang yang diambil tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

Alfajri menambahkan bahwa SA (36) saat ini disangkakan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku SA diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di Kota Batam dan segera dibawa ke Anambas untuk ditahan,” pungkasnya. (Alt)

Berita Terkait