GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menggelar Operasi Razia Gabungan bersama Polisi Militer (PM), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Jasa Raharja di Jalan D.I. Panjaitan, Km 9, Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan lintas instansi tersebut menyasar kelengkapan dokumen berkendara, kepatuhan pajak kendaraan, serta edukasi keselamatan berlalu lintas secara langsung kepada para pengguna jalan.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Dhia Cynthia Siregar, mengatakan dalam penindakan di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan fisik dokumen kendaraan dan menjaring puluhan pelanggaran, baik secara konvensional maupun sistem tilang elektronik.
”Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memberikan 5 set tilang konvensional dengan barang bukti berupa 4 SIM A dan 1 STNK,” ucapnya.
Dhia menjelaskan, penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE juga di lakukan dengan tercatat sebanyak 40 pelanggaran terjaring dalam kegiatan tersebut.
”Sebanyak 40 tilang memalui ETLE didapati, dan telah tercatat untuk tindak lanjut,” singkatnya.
Seluruh rangkaian penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif. Melalui operasi terpadu ini, kepolisian bersama pihak terkait berharap kesadaran hukum masyarakat dalam berkendara makin meningkat demi mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas di wilayah Tanjungpinang. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














