Dugaan Pencabulan Santri Sesama Jenis di Tanjungpinang, Polisi Periksa Pelapor dan Korban

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polisi memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pencabulan santri di salah satu pondok pesantren di tanjungpinang. Terlapor yang merupakan oknum ustad diduga menggunakan modus pijat saat melancarkan aksinya.

Polisi masih mendalami dugaan pencabulan sesama jenis terhadap santri di bawah umur disalah satu pesantren di Tanjungpinang. Laporan dibuat orang tua korban pada 12 September 2026, dengan terlapor ustaz berinisial E.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan polisi telah memeriksa dua saksi dan satu korban. Pemeriksaan dilakukan setelah laporan diterima pada 12 september 2026.

Berdasarkan keterangan awal, terlapor berinisial E diduga melancarkan aksi di rumah pribadinya dengan modus meminta korban memijat tubuhnya.

โ€Ž”Terkait laporan pencabulan saat ini kami sudah melakukan pemanggilan para saksi, sementara laporan korban baru satu, kita masih periksa saksi, dan telah diperiksa saksi korban dan pelapor,” ucapnya.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap santri di bawah umur tersebut, termasuk memeriksa keterangan saksi dan korban.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *