Dua Pelaku Pencurian di Tempat Pijat Tanjungpinang Ditangkap, Uang Curian Dipakai Pesta Miras

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dua pelaku pencurian di sebuah ruko tempat pijat tradisional di Tanjungpinang berhasil ditangkap polisi. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku uang hasil curian senilai 2,7 juta rupiah digunakan mereka untuk pesta minuman keras.

Kedua pelaku berinisial AR dan SD ditangkap pada 25 September 2026. Keduanya diduga masuk melalui jendela belakang ruko pijat tradisional di Jalan M.T. Haryono, Tanjung Unggat, lalu mengambil uang dari dalam laci.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Jadi Gabe P Sitanggang, mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang berada di kawasan Jalan Salam Kilometer 8. Saat diamankan, mereka mengaku telah mencuri di sebuah ruko tempat pijat tradisional.

Kepada petugas, keduanya juga mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk membeli minuman keras.

‎”Kedua pelaku inisial AR dan SD melakukan pencurian masuk ke sebuah ruko massage, masuk dan mengambil uang dari laci, dan dari hasil tersebut pelaku gunakan untuk beli minuman keras,” ucapnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang bersama satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *