GOTVNEWS, Bintan – Polsek Bintan Utara mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni HER (24) dan STR (18), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan kedua pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor pada 28 Oktober 2026.
“Dari informasi itu kita lakukan pembuntutan di sekitar rumah mereka, didapati ada satu unit motor R2 Yamaha MX King terparkir di rumah HER, dengan kondisi sudah berubah bentuk,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu unit Yamaha MX King yang diduga merupakan hasil curian dan telah diubah bentuknya di rumah salah satu pelaku.
Hasil pengembangan juga mengungkap keterlibatan keduanya dalam pencurian Honda Beat Street di Pelabuhan Sagara, Tanjung Uban, pada 30 Agustus 2026.
“Hasil pengembangan kedua pelaku diketahui telah mencuri motor Honda Beat Street pada 30 Agustus 2026 lalu di Pelabuhan Sagara Tanjung Uban,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 467 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Mhd)
Sumber: Polsek Bintan Utara
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













