Hukum  

Dua Residivis Curanmor Ditangkap di Bintan, Motor Mahasiswa UMRAH yang Sedang KKN Dicuri

Dua Residivis Curanmor Ditangkap di Bintan, Motor Mahasiswa UMRAH yang Sedang KKN Dicuri.
Dua Residivis Curanmor Ditangkap di Bintan, Motor Mahasiswa UMRAH yang Sedang KKN Dicuri. Foto: Polsek Bintan Utara.

GOTVNEWS, Bintan – Polsek Bintan Utara mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Keduanya ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Honda CRF milik seorang mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ekang Anculai, Kabupaten Bintan.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada 22 Agustus lalu. Saat itu, korban sedang beristirahat di gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Ekang Anculai, Kecamatan Bintan Timur, ketika sepeda motornya dibawa kabur pelaku.

“Dari laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku aksi pencurian diduga dilakukan RD yang juga residivis kasus yang sama,” jelasnya.

Polisi kemudian menangkap RD pada 3 Oktober lalu saat berada di sebuah penginapan di wilayah Bintan Timur. Dari hasil pengembangan penyelidikan, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan RD bersama rekannya, RZ, yang kemudian ditangkap di Tanjungpinang.

“Pada 3 Oktober lalu, pelaku RD berhasil kita tangkap saat berada di penginapan yang berada di Bintan Timur, pencurian dilakukan bersama rekannya RZ dan ditangkap saat berada di Tanjungpinang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *