GOTVNEWS, Bintan – Sepasang kekasih diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor warga di Pelita Baru, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Bintan.
Aksi tersebut terjadi Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB dan terekam kamera CCTV.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari mengatakan, kedua pelaku yakni MAF, 17 tahun, dan NF, 18 tahun, keduanya ditangkap di Tanjungpinang saat hendak menjual motor hasil curian melalui grup jual beli.
Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatur transaksi secara COD di kawasan Kilometer 8 Tanjungpinang.
“Sudah kita amankan di Polsek, kedua pelaku merupakan sepasang kekasih,” Personil Unit Reskrim Polsek Binut melakukan undercover sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan penjual, kemudian di janjikan transaksi COD di sekitar Km.8 Tanjungpinang,” sebutnya, Sabtu (3/10/2026).
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku mencuri motor Honda Scoopy karena membutuhkan uang dan berencana menjualnya seharga lima juta rupiah.
“Kedua pasangan itu pacaran, jadi karena uang udah ga ada, mereka niat mencuri dan mau dijual 5 juta rupiah,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf G UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













