GOTVNEWS, Bintan – Seorang residivis kasus curanmor kembali berulah di Kabupaten Bintan. Dalam beberapa bulan pelaku berhasil menggasak tujuh unit sepeda motor.
RSN seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali diringkus petugas kepolisian. Dalam beberapa bulan melancarkan aksinya, pelaku berhasil menggasak tiga unit sepeda motor berbagai merek di beberapa lokasi di Bintan.
Pelaku ditangkap berdasarkan dari laporan korban bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor, di kawasan Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kabupaten Bintan, pada 7 Mei 2025 lalu.
“Kami dapat informasi tentang keberadaan pelaku pada 28 Mei 2025. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap RSN. Di lokasi penangkapan, ditemukan satu unit motor Yamaha, NMAX curian, Honda Supra X yang disembunyikan di semak-semak,” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu H.P Bako.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat pelaku telah ditahan di Sel Mapolres Bintan. Ia juga di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.(mhd)
















