GOTVNEWS, Karimun – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD-P Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2026 akhirnya disetujui DPRD Karimun melalui rapat Paripurna di Gedung Balai Rong Sri.
Persetujuan Ranperda APBD Perubahan 2026 menjadi langkah penting bagi Pemkab Karimun melanjutkan program yang telah direncanakan. DPRD mengingatkan agar pemerintah segera bergerak setelah evaluasi selesai, mengingat waktu pelaksanaan anggaran tersisa sekitar tiga bulan.
Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, berharap seluruh perangkat daerah dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan agar anggaran yang telah disepakati mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Setelah evaluasi selesai, kami berharap Pemda memiliki kinerja yang maksimal karena hanya tiga bulan waktu yang tersedia. Di bulan September pekerjaan tidak bisa diselesaikan, sehingga ini harus dikejar agar APBD Perubahan dapat terealisasikan,” ujar Rafiza.
Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026.
Secara struktur APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pada sisi pendapatan, pemerintah daerah akan memanfaatkan dana transfer pusat serta sisa lebih perhitungan anggaran atau SILPA.
Bupati juga memastikan Pemerintah Kabupaten Karimun tidak melanjutkan rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp135 miliar, setelah adanya dukungan dana transfer pusat yang dinilai perlu dimanfaatkan secara maksimal.
“DPRD telah menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026. Dalam struktur APBD terdapat pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Terkait pendapatan, kita mendapatkan dana transfer pusat daerah dan SILPA yang harus digunakan segera. Kami tidak jadi mengajukan pinjaman Rp135 miliar karena ada dana transfer pusat yang harus digunakan semaksimal mungkin,” ujar Iskandarsyah.
Dengan disetujuinya APBD Perubahan 2026, Pemerintah Kabupaten Karimun kini berpacu dengan waktu untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan dan anggaran dapat terealisasi secara optimal.(yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













