GOTVNEWS, Pontianak – Presiden Prabowo Subianto resmi digugat secara perdata oleh masyarakat Kalimantan Barat melalui mekanisme class action.
Gugatan yang diinisiasi oleh kelompok advokat Tim Hukum Nafas Kalbar ini dilayangkan karena pemerintah dinilai lalai dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang terus berulang di wilayah tersebut.
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN pada September 2026.
Selain Presiden, turut tegugat lainnya yaitu Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.
Kemudian, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, serta 14 bupati dan wali kota se-Kalbar.
Dalam gugatannya, Tim Hukum Nafas Kalbar mendesak pengadilan untuk menetapkan karhutla di Kalbar sebagai bencana nasional.
Masyarakat menuntut adanya tindakan konkret dan respons cepat dari para pejabat terkait untuk menghentikan dampak buruk kabut asap.
Sekaligus mendesak diterapkannya sistem pencegahan bencana yang terintegrasi agar tragedi lingkungan ini tidak terus berulang di masa depan.
Berdasarkan jadwal peradilan, sidang perdana kasus ini akan digelar pada 7 Oktober 2026.(frh)
Sumber: X @SudutTakKasat
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











