GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seluruh satuan pendidikan di Kota Tanjungpinang resmi menerapkan sistem Belajar Dari Rumah (BDR) atau pembelajaran secara daring mulai 15 hingga 18 September 2026.
โ
โKebijakan darurat tersebut diambil menyusul kian menebalnya paparan asap kiriman kebakaran hutan yang dinilai membahayakan kesehatan peserta didik.
โ
โHal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Nomor B/041.4/13/5.3.05/2026 tentang Pembelajaran Secara Daring Selama Kondisi Cuaca Berpotensi Bahaya.
โ
โKabid PSMP Disdik Tanjungpinang, Novi Perdana Wari, mengatakan aturan yang ditandatangani oleh Kadisdik Kota Tanjungpinang berlaku untuk seluruh jenjang PAUD, PNF, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
โ
โ”Satuan pendidikan diimbau agar melaksanakan pembelajaran secara daring sesuai instruksi surat edaran,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
โ
โNovi menegaskan, kebijakan tersebut tidak bersifat permanen karena akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan cuaca dan kualitas udara, jika masih dalam kondisi yang menghawatirkan tidak menutup kemungkinan BDR akan diperpanjang.
โ
โMeskipun murid-murid belajar dari rumah, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa para guru tetap berkewajiban hadir di sekolah untuk mengendalikan proses KBM.
โ
โKepala sekolah diinstruksikan menjaga kelancaran materi, pemberian tugas yang proporsional, serta pendampingan belajar daring secara efektif.
โ
โ”Para guru tetap melaksanakan tugas dan memberikan pendampingan pembelajaran dari satuan pendidikan masing-masing selama sistem daring berlaku,” tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












