RT/RW Se-Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang Kompak Tolak Rencana Perampingan

RT dan RW Se-Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang Kompak Tolak Rencana Perampingan.
RT dan RW Se-Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang Kompak Tolak Rencana Perampingan. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Penolakan terhadap rencana perampingan dan penggabungan rukun tetangga (RT) serta rukun warga (RW) mencuat di Kota Tanjungpinang. Diketahui seluruh perangkat RT dan RW di Kelurahan Melayu Kota Piring secara resmi menandatangani petisi penolakan terhadap kebijakan yang dinilai bakal menyulitkan masyarakat tersebut.

Rencana penataan perampingan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang pelaksanaannya di tingkat daerah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).

Ketua RT 06 RW 01 Perumahan Kuantan, Ashad, menegaskan bahwa penolakan ini didasari atas kekhawatiran warga terhadap dampak domino perubahan seluruh dokumen administrasi kependudukan.

“Kami menolak secara tegas karena ini menyusahkan dan meresahkan masyarakat, kebijakan ini otomatis akan mengubah semua administrasi kependudukan yang ada,” ujar Ashad, Selasa (19/5/2026).

Ashad menambahkan, keresahan ini tidak hanya terjadi di lingkungannya yang menaungi sekitar 198 Kepala Keluarga (KK) melainkan juga disuarakan oleh sekitar 45 RT dan RW di seluruh Kelurahan Melayu Kota Piring.

Pihaknya menilai regulasi turunan berupa Perwako tersebut justru bertolak belakang dengan ketetapan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, oleh karena itu, perangkat RT/RW meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang segera melakukan kajian ulang.

“Dengan segala hormat kepada Pak Lurah dan Pak Wali Kota Tanjungpinang, Perwako ini bertolak belakang dengan Permendagri, ini bukan masalah pribadi, tetapi masyarakat secara umum resah. Mohon dikaji ulang,” tambahnya.

Aksi penandatanganan penolakan tersebut merupakan respons cepat setelah adanya desakan dari pihak kelurahan agar pembentukan dan penggabungan RT baru sudah harus rampung pada 23 Mei 2026 mendatang.

Guna meluruskan silang pendapat ini, perangkat RT dan RW dijadwalkan akan menggelar pertemuan lanjutan bersama pihak kelurahan di Aula Kelurahan Melayu Kota Piring pada Rabu (20/5/2026) malam.

“Melalui pertemuan tersebut, diharapkan pemerintah daerah mau mendengarkan aspirasi terlebih dulu sebelum mengeksekusi kebijakan baru,” pungkasnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *