BAPAN Kepri Laporkan Kasus Blackout Karimun ke Kejari, Minta Dugaan Kelalaian Diusut Tuntas

GOTVNEWS, Karimun – Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Lembaga Investigasi Provinsi Kepulauan Riau melaporkan kasus pemadaman listrik blackout yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun ke Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat, 24 Juli 2026.

Laporan itu diajukan sebagai bentuk desakan agar Kejari Karimun mengusut tuntas penyebab pemadaman listrik massal yang berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat.

Ketua BAPAN Lembaga Investigasi Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai gangguan teknis biasa. Menurutnya blackout telah mengganggu berbagai sektor, mulai dari aktivitas ekonomi, komunikasi, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga roda pemerintahan.

Dalam laporannya, BAPAN meminta Kejaksaan mendalami enam poin penting. Di antaranya, pelaksanaan standar operasional pemeliharaan pembangkit dan jaringan listrik, penggunaan anggaran pemeliharaan, dugaan kelalaian pejabat atau pihak terkait, penyebab gangguan maupun kebakaran pembangkit, perlindungan hak konsumen atas pelayanan listrik, hingga kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan sistem kelistrikan.

“Melaporkan Kepala PLN Kabupaten Karimun mengenai Blackout, kemudian hidup silih berganti. Saya meminta meminta kepada Kejaksaan Negeri Karimun untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan. Kalau hanya meminta maaf itu tidak menghapus kerugian masyarakat, meskinya kepala PLN menyampaikan kepada masyarakat secara transparan,” ujar Ahmad Tanjung.

Kasus blackout yang sempat melumpuhkan Kabupaten Karimun kini memasuki babak baru. Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab pasti insiden tersebut sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dan akuntabilitas pelayanan.(yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *