GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang mantan karyawan salon di Kota Tanjungpinang, bernama Fadillah, melaporkan mantan atasannya, yakni pemilik salon berinisial AS, ke pihak kepolisian, Selasa (2/6/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penahanan ijazah asli, sisa gaji, serta perlakuan yang dinilai merugikan selama dirinya selama bekerja di salon tersebut.
Fadillah mengaku mulai bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak 16 Juli 2025 dengan masa kontrak selama 15 bulan. Saat proses penerimaan karyawan, ia diwajibkan menyerahkan ijazah asli sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Menurut pengakuannya, selama bekerja dirinya tidak hanya menjalankan tugas administrasi salon, tetapi juga diminta melakukan berbagai pekerjaan di luar tanggung jawab yang tercantum dalam pekerjaannya, seperti membersihkan rumah pribadi pemilik usaha, mencuci kandang hewan peliharaan hingga membantu mengurus anak.
“Saya menyerahkan ijazah sebagai syarat kerja. Namun selama bekerja sering diminta mengerjakan pekerjaan di luar tugas utama saya,” ujarnya.
Selain itu, Fadillah mengaku menerima upah sebesar Rp1,2 juta per bulan tanpa tambahan upah lembur dan tanpa fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya disebutkan akan diberikan.
Merasa kondisi kerja tidak lagi kondusif, ia memutuskan mengundurkan diri pada 11 April 2026. Namun setelah mengajukan pengunduran diri, Fadillah mengaku sisa gajinya sebesar Rp1 juta belum dibayarkan dan ijazah miliknya juga belum dikembalikan.
“Saat proses resign, isa gaji saya ditahan Rp 1 juta. Pihak owner juga sempat kirim pesan teks berisi ancaman akan menyebarkan informasi negatif tentang saya ke jaringan usaha,” ungkapnya.
Ia juga mengaku sempat menerima pesan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terkait peluang kerjanya di tempat lain.
Meski telah beberapa kali dilakukan komunikasi dan mediasi, termasuk adanya janji pengembalian ijazah pada akhir Mei 2026, Fadillah menyebut hingga kini dokumen tersebut belum diterimanya.
“Puncaknya itu pada 31 Mei 2026, saya datang untuk melatih karyawan pengganti justru di bentak dan di usir dari tempat kerja oleh pemilik salon,” jelasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Manurung membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














