GOTVNEWS, Tanjungpinang – Mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Asli Dana Mandiri, inisial WO, diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, terkait dugaan penggelapan dana nasabah.
“Hari ini saya dipanggil untuk klarifikasi soal dugaan penggelapan uang di perusahaan,” ujar WO saat ditemui usai pemeriksaan di Polresta Tanjungpinang, Sabtu (8/11/2025).
WO mengaku dilaporkan atas dugaan tidak menyetorkan dana nasabah sebesar Rp12 juta ke kantor BPR. Namun, ia menolak tudingan tersebut dan enggan mengembalikan uang yang disebut-sebut raib itu.
“Katanya dana nasabah tidak saya setorkan. Tapi saya tidak mau mengembalikan, karena gaji saya juga ditahan dan saya belum terbukti bersalah,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tindakan perusahaan yang tidak memberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun salinan kontrak kerjanya.
“Setahu saya, kalau karyawan salah pun tetap harus ada surat PHK. Tapi sampai sekarang perusahaan tidak mengeluarkannya,” tambahnya.
WO menyebut telah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama kuasa hukumnya, meski belum sempat hadir dalam proses mediasi.
“Saya sudah dikeluarkan sejak 13 Oktober lalu. Kerja hampir setahun di sana, awalnya sebagai kolektor lalu pindah ke marketing,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPR Asli Dana Mandiri, Andreas Fernando, enggan memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi.
“Saya tidak bisa kasih keterangan ya. Nanti saja lewat pengacara atau HRD. Jangan telepon saya, makasih,” ujarnya singkat sambil menutup panggilan. (Ald)














