GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Malaysia mendeportasi 150 Pekerja Migran Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura. Ratusan pekerja ini dipulangkan karena tidak memiliki dokumen bekerja diluar negeri.
Ada 150 pekerja migran tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, dengan menggunakan kapal Allya Express 3.
Setibanya di tanah air para pekerja ini di periksa dan dilakukan pendataan oleh petugas.
Selama di Malaysia mereka bekerja sebagai buruh pekerja perkebunan, asisten rumah tangga, dan rumah makan.
Sebelum di pulangkan ke tanah air para pekerja ini telah menjalani masa tahanan selama 4 hingga 6 bulan di Malaysia.
Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Provinsi Kepri, Darman M Sagala mengatakan, para pekerja yang dideportasi ini selanjutnya dibawa ke rumah penampungan sementara, sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“Mungkin selama seminggu PMI ini akan kita tampung sementara di RPTC senggarang, sambil menunggu proses tindak lanjut terkait pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing”, ucapnya.
Salah seorang pekerja HA mengaku ditangkap petugas Malaysia lantaran visa kunjunganya telah habis, sehingga ia harus menjalani masa tahanan selama 4 bulan.
“saya bisa di tangkap karena visa mati, dan sempat di penjara selama 4 bulan di sana,” ucapnya.
Adapun 150 pekerja migran yang di deportasi yakni 109 orang laki-laki, dan 41 orang perempuan.(ald)