GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tiga tersangka komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Tanjungpinang melalui penasihat hukumnya mengajukan penyelesaian kasus melalui upaya restorative justice (RJ) ke polisi.
Ketiga tersangka komplotan curanmor itu diketahui bernama Angga Mario Perdana alias Angga (26), Ramadhani alias Dani (26) dan Hardian Firmansyah alias Harumin (25).
Diketahui, komplotan pencuri itu ditangkap tim gabungan Polresta Tanjungpinang dan Polsek jajaran, pada akhir Febuari 2024 lalu. Polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor curian berbagai merk.
Pengajuan upaya RJ ini dilakukan oleh Penasihat Hukum tersangka, yakni M. Indra Kelana dan Rijalun Sholihin Simatupang di Mapolsek Tanjungpinang Timur.
Bersama para korban penasihat hukum ketiga tersangka mendatangi Polsek untuk mengajukan restorastive justice ke polisi.