GOTVNEWS, Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), Tana Toraja, karena materi stand-up 12 tahun lalu dianggap menghina adat dan budaya Toraja.
Pandji diwajibkan menyerahkan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan membayar Rp2 miliar sebagai sanksi moral. Uang dan hewan tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol adat yang dianggap tercemar.
Perwakilan Tongkongan Adat Sang Torayan (TAST), Benyamin Rante Allo, menyebut pihaknya masih membuka ruang dialog jika Pandji ingin datang langsung membicarakan sanksi tersebut. Jika tidak, sanksinya bisa diperberat hingga berupa kutukan adat.
Selain sanksi adat, Pandji juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Pemuda Toraja atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.
Belakangan, Pandji akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja melalui akun Instagram pribadinya.(frh)













