Indra Kelana mengatakan, bahwa para korban curanmor itu berkenan memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Bahkan sudah ada yang telah mencabut laporan.
Para korban mau memaafkan tersangka l, lantaran mereka ingin sepeda motor yang saat ini jadi barang bukti agar cepat dikembalikan.
Selain itu para tersangka juga akan melakukan upaya pemulihan kerugian yang dialami korban.
“Dari upaya ini, kita serahkan kepada kepolisian. Karena permohonan ini bisa saja diterima ataupun ditolak. Harapan kami, dapat diterima. Aturan dari pak Kapolri juga menyatakan bawa RJ diperbolehkan, apalagi sudah saling memaafkan dan memberikan pemulihan,” katanya.
Hingga saat ini, Indra mengatakan sudah ada lebih dari lima orang dari 10 korban yang telah menandatangani surat permohonan maaf dan perdamaian, yang dilayangkan oleh tersangka. (zpl)