TERBARU

Berita Video

30 Mobil Angkutan Barang di Tanjungpinang Terjaring Razia

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Puluhan mobil angkutan barang terjaring razia gabungan yang digelar oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri, Senin (4/3/2024) siang.

Razia gabungan dari BPTD, TNI dan petugas kepolisian ini digelar diruas jalan Tanjung Uban tujuan ke Tanjungpinang atau tepatnya ke Batu 10.

Razia ini dikhususkan untuk kendaraan angkutan barang seperti mobil box, lori serta mobil makanan.

Jenis pelanggarannya meliputi muatan berlebihan, kelayakan kendaraan maupun kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen uni kir.

Operasi gabungan ini sebagai bentuk aksi keselamatan guna menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kepala BPTD Kelas II Kepri, Dini Kusumawati mengatakan, 30 kendaraan yang terjaring mayoritas yakni dokumen uji kir yang sudah kadaluarsa dan kendaraan mobil box over dimension atau overload.

“Oleh karena itu, dalam penegakan hukum ini kita sifatnya adalah tindakan administratif. Kita juga sosialisasikan terkait keselamatan salah satunya memasang APC atau alat pemantul cahaya,” kata Dini.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Boby Wira Satria mengatakan, setiap kendaraan wajib melakukan uji kir setiap 6 bulan sekali.

“Kita ketahui kewajiban angkutan melakukan uji kir 6 bulan sekali, dan sekarang sudah gratis tidak ada halangan untuk kendaraan melakukan uji kir,” ucapnya.

Dala operasi yang digelar selama satu hari itu, para pengendara juga diberikan sosialisasi oleh petugas terkait pentingnya keselamatan dalam berkendara.(San)

Berita Terkait