GOTVNEWS, Bintan – Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, bertempat di Aula Kantor Bupati Bintan, pada Selasa kemarin.
Pengukuhan ini berdasarkan perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2024 menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Dalam undang-undang itu diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, dari 34 kades yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan. Ada 2 kades lainnya masih dijabat oleh Pj yakni Kades Desa Tembeling dan Gunung Kijang.
“semoga tetap amanah menjalankan tugas di sisa masa jabatannya, serta lebih bisa membangun desa yang lebih baik kedepannya,”jelasnya.
Dari 34 Kepala Desa yang dikukuhkan, terdiri dari tiga masa jabatan yakni periode 2019-2025 sebanyak 11 orang menjadi 2019-2027.
Kemudian, periode 2021-2027 sebanyak 2 orang menjadi 2021-2029. Lalu, periode 2022-2028 sebanyak 21 orang menjadi 2022-2030. (mhd)