GOTVNEWS, Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan sejumlah kuasa hukum dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 45 pengacara diturunkan untuk menjadi tim hukum pembela Prabowo-Gibran. Tim hukum tersebut dipimpin Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Tim Pembela Prabowo-Gibran yang diisi sejumlah Advokat ternama seperti Otto Hasibuan, Hinca Pandjaitan, Habiburokhman, Hotman Paris, hingga OC Kaligis.
Mereka datang ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Senin malam (25/3/2024), untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024.
Sebelumnya, gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 tersebut diajukan oleh dua pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua paslon menuntut adanya pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terkait persoalan syarat administratif pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat oleh mantan hakim MK Anwar Usman.
Selain itu, mereka juga menduga adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pilpres 2024. (frh)