GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang merekomendasikan sebanyak 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dilakukan pemungutan suara ulang pada Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ditemukan ada sebanyak 8 TPS yang akan melaksanakan PSU di Kota Tanjungpinang.
“Jadi total keseluruhan ada 8 TPS yang akan melaksanakan PSU di Tanjungpinang,” kata Yusuf, Jumat(16/2/2024)
Yusuf mengatakan, bagi Delapan TPS yang bermasalah, untuk dilakukan PSU bagi wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur yakni TPS 092, TPS 059, dan TPS 037.
Kemudian, bagi Kecamatan Tanjungpinang Kota yakni TPS 065, TPS 006, dan TPS 015 sedangkan Kecamatan Tanjungpinang Barat TPS 028, dan TPS 009.
“Pengulangan Pemungutan Suara itu karena human eror atau terjadi kekeliruan dilapangan karena ramainya pemilih,”bebernya.
Lanjut Yusuf, salah satunya seperti di TPS 092 Kelurahan Batu 9, terdapat 1 orang pemilih yang memiliki KTP tidak sesuai dengan domisili setempat atau berdomisili di Kab. Natuna.
Namun, diberikan hak untuk memilih , dengan diberikan 3 surat suara yakni, Pilpres, DPR RI dan DPD RI melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Kemudian di TPS 059, terdapat 9 orang pemilih DPTb lintas Provinsi, yang seharusnya mendapatkan 1 surat suara, namun diberikan 5 surat suara,”ucapnya.
Ada pula di TPS 065, terdapat 11 Orang pemilih yang memiliki KTP luar domisili, namun diberikan masing masing 1 surat suara PPWP melalui DPK. Begitu juga yang terjadi TPS 037 terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan.
Untuk TPS 037 terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan. Dimana surat suara yang digunakan lebih dari jumlah pengguna surat suara sesuai dengan yang tertera di daftar hadir pemilih.
“Pada TPS 009 kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, juga terdapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik luar Kota Tanjungpinang.
Yusuf juga menambahkan, untuk jadwal pelaksanaan PSU nanti ditentukan oleh KPU Tanjungpinang.
Pemungutan suara di TPS yang bermasalah itu bakal dilakukan berbeda tergantung kesalahan yang dilakukakan.
“Jadi macam-macam permasalahannya, sehingga nanti pengulangan pemungutan suara juga beda-beda di tiap TPS yang melakukan PSU,”terangnya .(San)