GOTVNEWS, Tanjungpinang – Ditengah gelombang penolakan kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kebijakan PT Pelindo itu telah disetujui Komisi III DPRD Tanjungpinang.
Hal itu diketahui dari beredarnya dokumen berita acara rapat dan studi banding Komisi III DPRD Tanjungpinang bersama PT Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang yang beredar di beberapa whatsapp grup pada Rabu (19/7/2023).
Baca juga: Calon Penumpang Tolak Kenaikan Harga Tiket Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Dalam dokumen tersebut tertera tanggal dan lokasi digelarnya kegiatan yang membahas rencana kenaikan tarif pas pelabuhan.
“Pada hari Jumat (23/6/2023) bertempat di kantor PT Pelindo 4 Cabang Makassar telah dilaksanakan rapat dan studi banding pengelolaan terminal penumpang bersama Komisi III DPRD Tanjungpinang dan PT Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang di Terminal Penumpang Angin Mamiri Pelabuhan Makassar,” tulis surat itu.
Baca juga: Soal Kenaikan Pas Masuk Pelabuhan SBP, Iskandarsyah: Itu Beratkan Masyarakat
Pada dokumen itu juga tercantum besaran kenaikan tarif pas yang diajukan oleh PT Pelindo. Berikut tarif pass yang diajukan:
- Tarif pas terminal domestik: Rp 20 ribu / 1 kali masuk
- Tarif pas terminal internasional khusus WNI: Rp 100 ribu/ 1 kali masuk
- Tarif pas terminal internasional khusus WNA: Rp 100 ribu/1 kali masuk