GOTVNEWS, Tanjungpinang – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, berhasil menangkap buronan pelaku korupsi yang selama beberapa tahun melarikan diri.
Tersangka merupakan kontraktor proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap 6 berinisia MN. Dia ditangkap di kawasan Tangerang.
“Iya benar, tersangka merupakan seorang kontraktor inisial MN ditangkap di Tanggerang beberapa waktu lalu,” kata Iptu Giofany Casanova, Sabtu (12/8/2023).
Setibanya di Bandara, tersangka langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, dan kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sebelumnya diketahui, Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan dua tersangka kasus korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap 6. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














