TERBARU

Hukum

Oknum Polisi di Tanjungpinang Dilaporkan Atas Dugaan Investasi Bodong, Korban Rugi Rp 90 Juta

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang warga asal Kota Tanjungpinang, berinisial SY terpaksa menelan pil pahit, usai terjerumus dalam investasi bodong, yang dilakukan oleh oknum anggota polisi yang ada di wilayah setempat.

SY mengalami kerugian senilai Rp. 90 juta. Uang puluhan juta tersebut ia tabung bersama calon suami, untuk modal nikah.

Namun, pernikahan SY dan calon suaminya tersebut terpaksa harus ditunda, lantaran semua modal nikah telah raib.

Wanita tersebut menceritakan awal mula terjerumus investasi sesat ini. Oknum polisi yang diketahui berinisial CS tersebut menawarkan padanya untuk masuk ke dalam group telegram Bahtera Community. Di dalam grup tersebut, CS mengaku merupakan mentor aplikasi trading.

“Untuk masuk ke group kita harus bayar. Setelah kita bayar baru kita diberikan materi dan dikirim link afiliator binomo, untuk membernya yang ada di dalam grup. Bahkan dalam surat perjanjian tertulis bahtera community, jadi seakan-akan resmi,” kata SY saat ditemui, Senin (14/8/2023).

Oknum anggota polisi tersebut juga sempat melakukan bujuk rayu untuk melakukan investasi tersebut. Korban dijanjikan diberi keuntungan sebanyak 5 persen per bulan dari nilai investasi.

SY mengaku terbuai dan melakukan penyerahan uang senilai Rp. 100 juta, untuk modal selama September 2021 ke September 2022. Namun, CS merekomendasi kepada SY untuk menggenapkan modal menjadi Rp. 100 juta, dan keuntungan saat tiga bulan pertama tidak diambil terlebih dahulu.

1 2 3

Berita Terkait