“Bulan September hanya dikasih Rp. 3,5 juta saja. Bulan selanjutnya mulai tersendat, tidak lancar. Sampai keuntungan diturunkan menjadi 2 persen saja. Saya sempat menanyakan alasannya, katanya market lagi tidak baik. Sedangkan dalam chart tertera bagus,” ungkapnya.
Menurut SY, sesuai perjanjian yang ia tandatangani bersama oknum polisi itu tertuang semua resiko akan dipertanggungjawabkan oleh pihak pertama (bahtera community).
Merasa ditipu, SY mulai menghubungi hingga mendatangi kediaman CS untuk meminta modal yang telah diserahkan.
Namun, kala itu CS hilang kabar. Bahkan, SY sempat melaporkan perbuatan CS ke Propam Polresta Tanjungpinang.
Kemudian SY dan CS dipertemukan saat mediasi di gedung Satreskrim. Saat itu, oknum polisi tersebut mengaku menyanggupi untuk mengembalikan uang korban.
Usai bermediasi CS kembali hilang kabar, sampai sekarang. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Propam Mabes Polri melalui sistem online. Ia pun mengaku sudah menjalani pemeriksaan melalui dalam jaringan oleh Propam Mabes Polri.
“Tahapan selanjutnya kami laporkan ke Polda melalui pelayanan dan pengaduan Polda Kepri, itu bulan Februari lalu. Saya dan calon suami telah diperiksa, namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut,” kata SY.
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














