GOTVNEWS, KARIMUN – Seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Barelang berinisial Briptu JO (30) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa puluhan cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate dari Malaysia.
Oknum anggota Polri tersebut ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun saat tiba di Pelabuhan Internasional Karimun dari Johor Bahru, Malaysia.
Yang mengejutkan, puluhan cartridge vape itu disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Kombes Pol Nona, menjelaskan, pengungkapan berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap penumpang yang baru tiba dari luar negeri pada 26 Mei 2026 belum lama ini.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 50 unit cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidat.
“Petugas menemukan setidaknya 50 unit cartridge vape yang diduga kuat mengandung narkotika yang disembunyikan di dalam kantong dan celana dalam yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Menurut Nona, Polda Kepri tidak akan memberikan perlakuan khusus meski pelaku merupakan anggota kepolisian.
“Berdasarkan laporan dari Bea Cukai, yang bersangkutan langsung diamankan dan selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Karimun. Saat ini yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam penyelundupan vape diduga berisi narkotika dari luar negeri.
Polisi juga masih menyelidiki motif pelaku nekat membawa puluhan cartridge vape yang diduga mengandung etomidat tersebut masuk ke wilayah Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, namun justru diduga terlibat dalam upaya penyelundupan barang terlarang.
Setelah diamankan, Briptu JO langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut kini ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Karimun. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








