GOTVNEWS, Batam – Petugas kepolisian dari Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda seharga jutaaan rupiah. Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (16/7/ 2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, mengatakan pencurian sepeda seharga jutaan rupiah itu diketahui saat korban ATP (27) baru tiba di rumah dan melihat sepeda miliknya sudah tidak ada lagi di teras.
Korban yang curiga, lanjut Iptu Bobby, langsung mengecek CCTV milik tetangga dan mendapati dua orang yang tidak dikenal menggunakan motor mengambil sepeda miliknya.
“Saat itu korban baru pulang, pas sampai dirumah dia (korban) sepeda miliknya tidak ada lagi di teras. Lalu dia cek CCTV tetangga ada dua orang gunakan motor mengambil sepeda Pacific warna kuning miliknya,” kata Iptu Bobby, Rabu (22/7/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Sekupang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Iptu Bobby, Tim Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan. Namun, Ketika itu penyidik mendapati informasi dari korban bahwa salah satu pelaku te;ah diamankan oleh warga, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Menerima informasi itu, petugas langsung kelokasi untuk mengamankan seorang pria inisial RT (40), selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dai hasil introgasi, RT mengakui telah mencuri sepeda korban bersama seorang rekannya inisial L yang saat ini masih berstatus DPO,” jelasnya.
Iptu Bobby menyebutkan, pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya sekaligus melengkapi alat bukti guna proses hukum selanjutnya. Dalam perkara ini, petugas juga mengamankan satu rekaman CCTV sebagai barang bukti yang memperkuat proses pembuktian.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V,” ucapnya.
Penyidik saat ini masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Polsek Sekupang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat juga diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan maupun barang berharganya tersimpan di tempat yang aman serta memanfaatkan perangkat pengamanan seperti kamera CCTV untuk membantu proses pembuktian apabila terjadi tindak pidana,” ujarnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Barelang mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Layanan ini siap menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











