Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Tindak 267 Knalpot Brong

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Tindak 267 Knalpot Brong.
Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Tindak 267 Knalpot Brong. Foto: Humas Polresta Barelang.

GOTVNEWS, Batam – Polresta Barelang menindak 267 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan. Penindakan dilakukan sebagai upaya mengantisipasi balap liar dan menjaga ketertiban lalu lintas di Kota Batam.

Konferensi pers digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (21/9/2026) pukul 16.15 WIB, dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, didampingi jajaran Satlantas dan Kasi Humas.

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menjelaskan penindakan berlangsung sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 267 pelanggaran ditindak melalui tilang dan 267 kendaraan diamankan sebagai barang bukti.

Khusus pada 19 September, polisi kembali menindak 30 kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan balap liar, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.

“Ke depan, operasi serupa akan terus diperluas ke lokasi lain yang berpotensi menjadi arena balap liar maupun penggunaan knalpot brong demi menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Batam,” ungkapnya.

Selain penindakan represif, Polresta Barelang juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif dengan melakukan patroli, sosialisasi ke sekolah, perusahaan, RT/RW, bengkel, serta edukasi melalui media massa dan media sosial.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah penggunaan knalpot brong serta aksi balap liar.

“Upaya tersebut bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang melanggar spesifikasi teknis serta mencegah tumbuhnya budaya balap liar di kalangan remaja,” sebutnya.

Wakapolresta mengimbau orang tua, sekolah, dan masyarakat turut mengawasi anak-anak yang telah memasuki usia berkendara.

Pengendara diingatkan harus berusia minimal 17 tahun, memiliki SIM dan STNK, serta menggunakan kendaraan sesuai ketentuan teknis.

“Kolaborasi keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan menjadi kunci untuk menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di Kota Batam,” ujarnya.

Para pelanggar dapat dikenakan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Polresta Barelang juga mengajak masyarakat melaporkan aksi balap liar maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Polisi 110. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *