GOTVNWS, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sagulung, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (42) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Rabu, (04/11/2026).
Pencurian terjadi pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di parkiran Tomoro Cafe SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Batam. Korban berinisial SM (23), seorang mahasiswa, kehilangan sepeda motornya setelah memarkirkan kendaraan sejak pukul 10.00 WIB dengan kunci masih tertinggal. Berdasarkan rekaman CCTV, motor tersebut dibawa oleh seseorang tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan korban yang diterima pada 18 September 2026, Unit Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Selanjutnya, Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Riyanto, melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan Z (42) di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku menjual motor hasil curian kepada seseorang seharga Rp1,3 juta pada September 2026. Pengembangan kasus juga mengungkap dugaan keterlibatannya dalam menerima sejumlah motor curian. Petugas turut mengamankan satu unit Honda Beat hitam yang dilaporkan hilang di kawasan SP Plaza, Sagulung, pada 6 Juli 2026.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, jaket Grab, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengimbau masyarakat lebih waspada dengan mencabut kunci dan mengunci kendaraan saat parkir guna mencegah pencurian.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil kerja penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sagulung,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Terduga pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V. Saat ini, penyidik Polsek Sagulung masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polsek Sagulung mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan.
Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Layanan Polisi 110 yang siap menerima laporan dan pengaduan masyarakat. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














