Hukum  

Polsek Bintan Timur Ungkap Dugaan Pemerasan Terhadap 10 Anak di Kecamatan Mantang

Polsek Bintan Timur Ungkap Dugaan Pemerasan Terhadap 10 Anak di Kecamatan Mantang.
Polsek Bintan Timur Ungkap Dugaan Pemerasan Terhadap 10 Anak di Kecamatan Mantang. Foto: Humas Polres Bintan.

GOTVNEWS, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan 10 anak sebagai korban di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS alias PIAN yang kini tengah menjalani proses hukum. Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: P/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepri tertanggal 24 Juni 2026.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan melalui Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P. Bako, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pemerasan tersebut terjadi sejak Juni 2023 hingga Juni 2026 di Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang.

Para korban diketahui merupakan anak-anak berusia antara 11 hingga 15 tahun. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengumpulkan keterangan ahli dan alat bukti, penyidik menetapkan AS alias PIAN sebagai tersangka.

“Setelah dapat informasi keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan berhasil melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kasihumas, Sabtu (25/7/2026).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan atau perjanjian, hasil asesmen terhadap 10 korban anak, satu dompet hitam, serta satu unit telepon genggam.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pemerasan,” jelasnya.

Saat ini, penyidik Polsek Bintan Timur masih melanjutkan proses hukum, termasuk melengkapi berkas perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum berikutnya. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *