Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Saat Sedang Bekerja di Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengamankan pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Bintan. Pelaku diamankan usai polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Pelaku berinisial AP usia 21 tahun ini ditangkap petugas saat sedang bekerja ditempat kerjanya. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku.

Tanpa menimbulkan keributan, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penangkapan berlangsung lancar dan pelaku tidak melakukan perlawanan saat dibawa petugas.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar, mengatakan bahwa AP ditangkap lantaran diduga telah mencabuli anak dibawah umur sebanyak tiga kali, aksi itu ia lakukan dirumahnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku dan korban diketahui berkenalan saat berada di taman. Setelah menjalin hubungan pacaran, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan tersebut untuk membujuk korban melakukan hubungan intim.

“Awalnya kenalan saat ngumpul di Taman Kota Kijang. Dari situ pelaku kemudian mengajak korban pacaran dan setelah menjalin hubungan, pelaku lalu merayu korban agar melakukan hubungan badan,” ucap IPTU Yovi, Sabtu (13/6/2026).

AP kini sudah diamankan di Polsek Bintan Timur, dan terancam pidana penjara selama 12 tahun penjara.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *