SK KPID Dibatalkan, Pemprov Kepri Tunggu Hasil Telaah Biro Hukum untuk Langkah Selanjutnya

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Menindaklanjuti putusan PT TUN Medan yang membatalkan SK pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025–2028. Pemprov Kepri akan melakukan telaah hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya.

PT TUN Medan membatalkan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025–2028.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, mengatakan Pemprov menghormati putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk mempelajari amar serta pertimbangan hakim.

Pemprov Kepri juga belum menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum selanjutnya.

‎”Tadi pagi sudah komunikasi dengan kepala Biro hukum dan sore atau besok itu sudah ada tekaah ke Gubernur yang akan dibahas secara bersama, Pakah akan mengajukan kasasi atau banding sekiry bisa, atau langsung serat Merta menerima,” ucapnya, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, peserta seleksi KPID Kepri, Monalisa, menggugat hasil seleksi ke PTUN Tanjungpinang, namun gugatannya ditolak.

Pada tingkat banding di PT TUN Medan, gugatan dikabulkan. Majelis hakim memerintahkan Gubernur Kepri mencabut SK pengangkatan tujuh anggota KPID dan melakukan seleksi ulang sesuai aturan.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *